www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Penghapusan Denda PBB Dinilai Efektif, DPRD Minta Bapenda Pertimbangkan Perpanjangan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau Mandek, Ahli Hukum: Kepercayaan Publik Hilang
Selasa, 30 Desember 2025 - 13:28:57 WIB
SPPD fiktif DPRD Riau mandek.(ilustrasi/int)
SPPD fiktif DPRD Riau mandek.(ilustrasi/int)

PEKANBARU - Penanganan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau kembali menjadi sorotan publik.

Hingga kini, proses penyidikan yang telah berjalan cukup lama belum juga berujung pada kepastian hukum, baik berupa penetapan tersangka maupun penghentian perkara secara resmi.

Situasi ini dinilai berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Apalagi, sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan, namun arah penyelesaian perkara masih belum jelas.

Pengamat hukum Riau, Dr Parlindungan SH MH menilai, lambannya kejelasan kasus tersebut mencerminkan ketidaktegasan dalam penanganan perkara pidana.

Ia menyinggung adanya penyitaan aset dari salah satu saksi yang kemudian dibatalkan melalui putusan praperadilan.

“Penyitaan aset yang kemudian dikembalikan lewat praperadilan menunjukkan adanya keragu-raguan dalam proses penyidikan. Ini memperkuat kesan bahwa perkara ini belum ditangani secara konsisten,” ujar Dr Parlindungan, Selasa (30/12/2025).

Menurutnya, prinsip utama dalam hukum pidana adalah kepastian hukum.

Jika penyidik menilai alat bukti belum mencukupi, maka penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) seharusnya dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Kalau bukti tidak cukup, SP3 adalah pilihan yang sah dan justru menunjukkan profesionalitas. Sebaliknya, jika unsur pidana terpenuhi, perkara harus segera dilimpahkan ke tahap penuntutan hingga pengadilan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, perkara yang dibiarkan menggantung terlalu lama rawan menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Kondisi ini tidak hanya merugikan pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga dapat merusak wibawa institusi penegak hukum.

Lebih lanjut, Dr Parlindungan menyoroti potensi ketidakadilan akibat status hukum seseorang yang tidak kunjung jelas.

Dalam praktik hukum, tidak terdapat batas waktu yang tegas terkait status tersangka yang belum ditahan, sehingga ketidakpastian tersebut bisa berlangsung berkepanjangan.

“Menetapkan status hukum tanpa kejelasan tindak lanjut berpotensi melanggar rasa keadilan. Kepastian arah penyelesaian perkara adalah bentuk perlindungan hukum bagi semua pihak,” jelasnya.

Ia menegaskan, dengan banyaknya saksi yang telah diperiksa, publik berhak mendapatkan kejelasan apakah kasus dugaan SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau akan dilanjutkan ke tahap berikutnya atau dihentikan secara resmi.

Kepastian penyelesaian perkara dinilai penting untuk menjaga keadilan, transparansi, serta mencegah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Riau.

Sumber: tribunpekanbaru.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Syamsul Bahri.Penghapusan Denda PBB Dinilai Efektif, DPRD Minta Bapenda Pertimbangkan Perpanjangan
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rois SAg (foto/int)DPRD Pekanbaru Minta Anggaran Jalan dan Drainase 2027 Naik Dua Kali Lipat
Pemko Pekanbaru perketat pengawasan takaran BBM di SPBU (foto/ist)Disperindag Pekanbaru dan Pertamina Periksa Mesin Pompa BBM, Ini Hasilnya
Libatkan 12 perusahaan, penataan kabel fiber optik di Pekanbaru dimulai dari Jalan Paus (foto/ist)Kabel Semrawut Mulai Ditertibkan, Pemko Pekanbaru Targetkan Penataan Hingga Akhir 2026
Gerbang Tol Pekanbaru-Dumai dan Pekanbaru-Bangkinang bakal dinamai Sultan Muhammad Ali (foto/int)Disetujui Kementerian PU, Gerbang Tol di Pekanbaru Bakal Gunakan Nama Sultan Muhammad Ali
  Anggota Banggar DPRD Pekanbaru, Rois SAg (foto/int)DPRD Pekanbaru Harap Kegiatan APBD-P 2026 Segera Berjalan
Ilustrasi  harga sawit Riau periode 4–10 November 2026 turun (foto/int)Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Riau Turun Rp10,36 per Kg, CPO Jadi Pemicu
Pemkab Kuansing siapkan digitalisasi aset daerah, 47 sertifikat tanah diserahkan BPN (foto/ultra)Amankan Aset Daerah, BPN Serahkan 47 Sertifikat Tanah ke Pemkab Kuansing
Erfan Effendi, pengurus KTNA Nasional dan Wakil Ketua Tani Merdeka Indonesia (TMI) Provinsi Riau (foto/ist)Erfan Effendi: MBG dan Strategi Dua Tangan Pemerintah RI
Ilustrasi harga emas Antam hari ini meroket (foto/int)Harga Emas Antam di Pekanbaru Naik Lagi, 1 Gram Kini Tembus Rp2,54 Juta
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved