www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Inflasi Riau 3,82 Persen pada Juli 2026, Harga Emas dan Pangan Jadi Pemicu Utama
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kasus 'Jatah Preman' PUPR Riau, KPK Hadirkan Pakar Pidana Unsoed sebagai Saksi Ahli
Rabu, 17 Juni 2026 - 19:32:32 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.(foto: int)
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.(foto: int)

PEKANBARU – Persidangan dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (17/6/2026).

Dalam agenda pemeriksaan saksi ahli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pakar hukum pidana, Prof Hibnu Nugroho.

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu memberikan keterangan secara virtual melalui konferensi video untuk menjelaskan aspek hukum dalam perkara yang dikenal publik sebagai kasus dugaan pemerasan atau "jatah preman" di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Perkara tersebut menempatkan tiga orang sebagai terdakwa, yakni Gubernur Riau periode 2025–2030 nonaktif Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, dan mantan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam.

Dalam surat dakwaannya, JPU KPK menyebut para terdakwa diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Jaksa menguraikan bahwa praktik tersebut berlangsung sejak April hingga November 2025.

Sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan diduga diminta menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan.

Menurut dakwaan, arahan awal muncul dalam rapat yang digelar di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam pertemuan itu, para pejabat diingatkan agar mengikuti kebijakan pimpinan.

"Matahari hanya satu," demikian salah satu kalimat yang disebut jaksa disampaikan dalam rapat tersebut dan kemudian menjadi bagian dari uraian dakwaan di persidangan.

JPU menilai pernyataan itu disertai ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak mengikuti arahan pimpinan.

Setelah pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Riau tahun 2025 dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan sejumlah dana melalui beberapa perantara, termasuk pejabat dinas terkait.

Awalnya, besaran setoran yang disanggupi berada di kisaran 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun dalam perkembangannya, angka tersebut disebut meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Jaksa mengungkapkan para pejabat akhirnya menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan yang dinilai berpotensi mengancam posisi jabatan mereka.

Dana yang terkumpul kemudian diserahkan secara bertahap. Pada tahap pertama terkumpul sekitar Rp1,8 miliar, disusul Rp1 miliar pada tahap kedua, serta Rp750 juta pada tahap ketiga.

Dengan demikian, total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan, sebagian dana tersebut disebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui sejumlah perantara.

Selain itu, uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kebutuhan kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan aktivitas tertentu.

Menghadirkan Prof Hibnu Nugroho sebagai saksi ahli, KPK berupaya memperkuat pembuktian terkait unsur pidana pemerasan yang didakwakan kepada para terdakwa.

JPU menilai tindakan para terdakwa memenuhi unsur pelanggaran Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lainnya untuk menguji seluruh dalil yang diajukan jaksa maupun pembelaan para terdakwa.

Sumber: tribunpekanbaru.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Inflasi Riau 3,82 Persen pada Juli 2026.(ilustrasi/int)Inflasi Riau 3,82 Persen pada Juli 2026, Harga Emas dan Pangan Jadi Pemicu Utama
RDP ganti rugi sawit plasma dengan PHR di DPRD Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Heboh Lahan Plasma Rohil: Petani Ngaku Tak Pernah Beri Kuasa, Dana Ganti Rugi Dipertanyakan
Bupati Pelalawan, Zukri.(foto: andi/halloriau.com)ASN Pelalawan Salat Zuhur dan Ashar Berjemaah, Bupati Zukri: Tanggungjawab Saya Ajak Beribadah
DPRD Rohil minta aparat tindak tegas illegal fishing di perairan Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Nelayan Luar Diduga Curi Ikan di Rohil, DPRD Minta Aparat Tindak Tegas Illegal Fishing
Jajaran manajemen XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.(foto: istimewa)Persaingan 5G Makin Panas, XL Borong Empat Penghargaan Ookla H1 2026
  Pemprov Riau berkunjung ke kediaman mantan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.(foto: mcr)Jelang HUT ke-69 Riau, Pemprov Rangkul Para Mantan Gubernur, Penguatan UMKM Jadi Perhatian
Kadinsos Kota Pekanbaru, Junaedy.(foto: mimi/halloriau.com)Ini Penyebab Banyak Warga Miskin di Pekanbaru Mendadak jadi "Orang Kaya"
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho melantik Zulhelmi Arifin sebagai Sekdako Pekanbaru.(foto: pgi)Zulhelmi Arifin Jadi Sekdako Pekanbaru, DPRD Minta Sinergi Eksekutif-Legislatif Diperkuat
Wujud nyata komitmen sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai santuni anak yatim Ring 1 (foto/ist)Wujud Nyata Komitmen Sosial, PPN Kilang Dumai Santuni Anak Yatim
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)35 Hotspot Terdeteksi di Riau Sore ini, Pelalawan dan Inhu Paling Menyala
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved