www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Inflasi Riau 3,82 Persen pada Juli 2026, Harga Emas dan Pangan Jadi Pemicu Utama
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Hanguskan 180 Hektare Lahan, Polisi Ungkap Dalang Karhutla di Bengkalis
Jumat, 19 Juni 2026 - 17:15:09 WIB
Polisi ungkap dalang dibalik Karhutla di Bengkalis.(foto: mcr)
Polisi ungkap dalang dibalik Karhutla di Bengkalis.(foto: mcr)

BENGKALIS - Upaya penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis kembali menunjukkan hasil.

Setelah melalui penyelidikan selama beberapa bulan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial S (54) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan yang menghanguskan sekitar 180 hektare di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis.

Kasus ini menjadi salah satu penanganan karhutla terbesar di wilayah Bengkalis sepanjang tahun 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan menggelar perkara pada 8 Juni 2026.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, proses hukum dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang komprehensif, termasuk pemeriksaan saksi dan pendapat para ahli.

"Di lokasi kejadian, Tim Satreskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang mendalam untuk mencari asal-usul amukan si jago merah," kata Fahrian, Jumat (19/6/2026).

Peristiwa kebakaran tersebut terdeteksi pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, petugas menemukan kemunculan titik panas (hotspot) di kawasan Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik melalui pemantauan Dashboard Lancang Kuning.

Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan oleh tim kepolisian.

Dari hasil olah TKP, penyidik menemukan bahwa titik awal kebakaran diduga berasal dari lahan yang dikelola oleh tersangka.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa bibit kelapa sawit dalam polybag dan selang air yang telah terbakar di lokasi kejadian.

Untuk memastikan penyebab kebakaran, penyidik tidak hanya mengandalkan temuan fisik di lapangan.

Polisi turut melibatkan saksi-saksi, ahli lingkungan, ahli kebakaran, serta tim laboratorium forensik.

Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi dasar penting dalam menyimpulkan bahwa kebakaran yang terjadi bukan disebabkan faktor alam, melainkan berkaitan dengan aktivitas manusia.

Setelah seluruh alat bukti dinilai memenuhi unsur pidana, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka S pada Kamis, 18 Juni 2026.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini, penyidik tengah maraton melengkapi berkas perkara agar bisa secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan," ujar Fahrian.

Atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan kebakaran lahan dan kerusakan lingkungan.

Di antaranya Pasal 108 juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Bengkalis mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, hingga kerugian ekonomi yang luas.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan karhutla dengan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran lahan maupun tindak kriminal lainnya di lingkungan sekitar.

Sumber: mediacenter.riau.go.id


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Inflasi Riau 3,82 Persen pada Juli 2026.(ilustrasi/int)Inflasi Riau 3,82 Persen pada Juli 2026, Harga Emas dan Pangan Jadi Pemicu Utama
RDP ganti rugi sawit plasma dengan PHR di DPRD Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Heboh Lahan Plasma Rohil: Petani Ngaku Tak Pernah Beri Kuasa, Dana Ganti Rugi Dipertanyakan
Bupati Pelalawan, Zukri.(foto: andi/halloriau.com)ASN Pelalawan Salat Zuhur dan Ashar Berjemaah, Bupati Zukri: Tanggungjawab Saya Ajak Beribadah
DPRD Rohil minta aparat tindak tegas illegal fishing di perairan Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Nelayan Luar Diduga Curi Ikan di Rohil, DPRD Minta Aparat Tindak Tegas Illegal Fishing
Jajaran manajemen XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.(foto: istimewa)Persaingan 5G Makin Panas, XL Borong Empat Penghargaan Ookla H1 2026
  Pemprov Riau berkunjung ke kediaman mantan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.(foto: mcr)Jelang HUT ke-69 Riau, Pemprov Rangkul Para Mantan Gubernur, Penguatan UMKM Jadi Perhatian
Kadinsos Kota Pekanbaru, Junaedy.(foto: mimi/halloriau.com)Ini Penyebab Banyak Warga Miskin di Pekanbaru Mendadak jadi "Orang Kaya"
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho melantik Zulhelmi Arifin sebagai Sekdako Pekanbaru.(foto: pgi)Zulhelmi Arifin Jadi Sekdako Pekanbaru, DPRD Minta Sinergi Eksekutif-Legislatif Diperkuat
Wujud nyata komitmen sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai santuni anak yatim Ring 1 (foto/ist)Wujud Nyata Komitmen Sosial, PPN Kilang Dumai Santuni Anak Yatim
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)35 Hotspot Terdeteksi di Riau Sore ini, Pelalawan dan Inhu Paling Menyala
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved