www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
DPRD Pekanbaru Minta Anggaran Jalan dan Drainase 2027 Naik Dua Kali Lipat
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Eks Pimpinan KPK Curiga Pengembalian Amplop Menhut Raja Juli Hanya Akal-akalan
Rabu, 08 Juli 2026 - 12:44:38 WIB
Menhut Raja Juli ngaku sudah kembalikan amplop dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby yang jadi tersangka KPK (foto/ist)
Menhut Raja Juli ngaku sudah kembalikan amplop dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby yang jadi tersangka KPK (foto/ist)

JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007–2011, Mochammad Jasin, menyoroti langkah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, melalui perantara kepolisian.

Jasin menilai pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Ia menduga penerimaan amplop masih berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan industri terbatas yang kini sedang didalami KPK.

"Pengembalian atas penerimaan itu tidak membebaskan unsur pidananya, sudah masuk kategori suap," ungkap Jasin dikutip pada Selasa (7/7/2026).

Menurut Jasin, perkara yang sedang ditangani KPK tidak akan berhenti pada dugaan jual beli jabatan. Ia meyakini penyidik akan mendalami keterkaitan pengembalian amplop dengan dugaan pelepasan kawasan hutan.

"Saya yakin KPK akan mempersangkakan Menteri Kehutanan, walaupun sudah mengembalikan," ujar Jasin.

Ia menjelaskan, apabila seorang penyelenggara negara menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan, maka pelaporan dan pengembalian seharusnya dilakukan langsung kepada KPK, bukan kepada pihak pemberi.

Sebelumnya, ajudan Raja Juli diketahui mengembalikan amplop tersebut melalui Polres Kuansing pada Jumat (12/6/2026). Sementara itu, Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6/2026).

Dalam ketentuan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Meski secara aturan Raja Juli telah mengembalikan uang sebelum batas waktu 30 hari kerja, Jasin menilai hal itu belum tentu menghapus dugaan tindak pidana.

"Itu sih bisa aja diakal-akalin. Tapi nanti dari hasil pemeriksaan tidak hanya yang bersangkutan saja. Akan dikejar yang tahu masalah pengembalian itu. Ngarang tanggal seakan-akan terjadi sebelum OTT," jelasnya.

Jasin kembali menegaskan bahwa pengembalian uang tidak otomatis menghilangkan dugaan suap apabila pemberian tersebut berkaitan dengan kewenangan atau izin pelepasan kawasan hutan.

Di akhir pernyataannya, ia berharap penanganan perkara dilakukan secara terbuka agar publik dapat mengawasi proses hukum yang berjalan.

"Kelihatannya ini hanya gratifikasi tapi suap. Bisa jadi berubah delik pemerasan," pungkasnya.

Sumber: Suara.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rois SAg (foto/int)DPRD Pekanbaru Minta Anggaran Jalan dan Drainase 2027 Naik Dua Kali Lipat
Pemko Pekanbaru perketat pengawasan takaran BBM di SPBU (foto/ist)Disperindag Pekanbaru dan Pertamina Periksa Mesin Pompa BBM, Ini Hasilnya
Libatkan 12 perusahaan, penataan kabel fiber optik di Pekanbaru dimulai dari Jalan Paus (foto/ist)Kabel Semrawut Mulai Ditertibkan, Pemko Pekanbaru Targetkan Penataan Hingga Akhir 2026
Gerbang Tol Pekanbaru-Dumai dan Pekanbaru-Bangkinang bakal dinamai Sultan Muhammad Ali (foto/int)Disetujui Kementerian PU, Gerbang Tol di Pekanbaru Bakal Gunakan Nama Sultan Muhammad Ali
Bandara SSK II Pekanbaru menjadi pintu masuk favorit Wisman untuk berkunjung ke Riau (foto/int)Malaysia Masih Jadi Penyumbang Wisman Terbesar ke Riau
  Ilustrasi  harga sawit Riau periode 4–10 November 2026 turun (foto/int)Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Riau Turun Rp10,36 per Kg, CPO Jadi Pemicu
Pemkab Kuansing siapkan digitalisasi aset daerah, 47 sertifikat tanah diserahkan BPN (foto/ultra)Amankan Aset Daerah, BPN Serahkan 47 Sertifikat Tanah ke Pemkab Kuansing
Erfan Effendi, pengurus KTNA Nasional dan Wakil Ketua Tani Merdeka Indonesia (TMI) Provinsi Riau (foto/ist)Erfan Effendi: MBG dan Strategi Dua Tangan Pemerintah RI
Ilustrasi harga emas Antam hari ini meroket (foto/int)Harga Emas Antam di Pekanbaru Naik Lagi, 1 Gram Kini Tembus Rp2,54 Juta
Ilustrasi hujan berpotensi meluas di Riau (foto/int)BMKG Prediksi Hujan Guyur Hampir Seluruh Riau Hari Ini, Waspada Angin Kencang
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved