www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Inflasi Riau 3,82 Persen pada Juli 2026, Harga Emas dan Pangan Jadi Pemicu Utama
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Belum Tiga Pekan, Dua Dugaan Korupsi Menjerat Pejabat Pemkab Siak
Senin, 13 Juli 2026 - 07:50:08 WIB
ist.
ist.

SIAK – Dalam kurun waktu kurang dari tiga pekan, dua perkara dugaan tindak pidana korupsi mengguncang lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak. Sedikitnya empat aparatur sipil negara (ASN), termasuk Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Siak, terjerat proses hukum dalam dua perkara berbeda yang kini ditangani aparat penegak hukum.

Kasus pertama diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak yang menetapkan tiga ASN sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Belum genap tiga pekan berselang, Kadishub Siak Junaidi kembali ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polres Siak atas dugaan pemerasan terhadap penyedia jasa transportasi air.

Di tengah sorotan publik terhadap dua perkara tersebut, Bupati Siak Afni Zulkifli memilih tidak memberikan komentar.

"No comment," kata Afni singkat saat dimintai tanggapan, Minggu (12/7/2026).

Afni menjelaskan dirinya sengaja tidak memberikan pernyataan karena menghormati kondisi keluarga salah seorang tersangka.

"Saya menghormati orang tuanya yang sedang sakit," ujarnya.

Kasus pertama diungkap Kejari Siak pada Kamis (25/6/2026). Penyidik menetapkan tiga ASN, masing-masing berinisial JE, AS, dan SF sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Siak.

Ketiganya diduga meminta fee sebesar satu persen dari nilai proyek kepada perusahaan pemenang tender sepanjang tahun 2025. Permintaan tersebut diduga dilakukan dengan tekanan sehingga penyedia jasa merasa tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Fredrick Christian Simamora, mengatakan JE yang saat itu menjabat Kepala UKPBJ diduga memerintahkan AS dan SF selaku anggota kelompok kerja (Pokja) untuk meminta uang kepada para pemenang tender.

"JE diduga memerintahkan AS dan SF meminta fee kepada pemenang tender," ujar Fredrick.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyita uang sebesar Rp421 juta yang diduga berasal dari praktik pemerasan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Belum tiga pekan setelah pengungkapan perkara pertama, kasus dugaan korupsi kembali mencuat.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Siak menangkap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi, dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (10/7/2026). Ia resmi ditahan sejak Minggu (12/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Junaidi diduga meminta uang sebesar Rp25 juta kepada AS, Direktur CV Shift of Marine, yang menjadi pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air menuju Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026.

Permintaan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp menjelang pencairan uang muka proyek sebesar Rp165 juta.

Karena merasa keberatan, AS hanya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta di rumah Junaidi yang berada di Jalan Sutomo, Siak.

Dalam percakapan dengan suaminya, AS mengaku terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena khawatir pencairan proyek akan terhambat.

Suaminya juga mengeluhkan permintaan itu karena perusahaan masih harus menanggung berbagai biaya operasional kapal. Bahkan apabila seluruh permintaan Rp25 juta dipenuhi, anggaran operasional diperkirakan tidak mencukupi sehingga sekitar tujuh dari total 77 pelayaran terancam tidak dapat dilaksanakan.

Usai penyerahan uang, tim Tipikor Polres Siak yang telah melakukan pembuntutan mendapati AS berada di Ocky Resto. Dari keterangan AS, penyidik kemudian mendatangi rumah Junaidi untuk melakukan konfrontasi.

Junaidi mengakui baru menerima uang sebesar Rp15 juta dan menunjukkan uang tersebut kepada penyidik. Selanjutnya uang itu diamankan sebagai barang bukti bersama sejumlah barang lainnya.

Dalam perkara ini, Junaidi dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Dua perkara yang terungkap dalam waktu berdekatan tersebut menjadi perhatian publik dan menambah daftar kasus dugaan korupsi yang menyeret aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Aparat penegak hukum masih terus mendalami kedua perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sumber: Tribunnews


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Inflasi Riau 3,82 Persen pada Juli 2026.(ilustrasi/int)Inflasi Riau 3,82 Persen pada Juli 2026, Harga Emas dan Pangan Jadi Pemicu Utama
RDP ganti rugi sawit plasma dengan PHR di DPRD Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Heboh Lahan Plasma Rohil: Petani Ngaku Tak Pernah Beri Kuasa, Dana Ganti Rugi Dipertanyakan
Bupati Pelalawan, Zukri.(foto: andi/halloriau.com)ASN Pelalawan Salat Zuhur dan Ashar Berjemaah, Bupati Zukri: Tanggungjawab Saya Ajak Beribadah
DPRD Rohil minta aparat tindak tegas illegal fishing di perairan Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Nelayan Luar Diduga Curi Ikan di Rohil, DPRD Minta Aparat Tindak Tegas Illegal Fishing
Jajaran manajemen XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.(foto: istimewa)Persaingan 5G Makin Panas, XL Borong Empat Penghargaan Ookla H1 2026
  Pemprov Riau berkunjung ke kediaman mantan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.(foto: mcr)Jelang HUT ke-69 Riau, Pemprov Rangkul Para Mantan Gubernur, Penguatan UMKM Jadi Perhatian
Kadinsos Kota Pekanbaru, Junaedy.(foto: mimi/halloriau.com)Ini Penyebab Banyak Warga Miskin di Pekanbaru Mendadak jadi "Orang Kaya"
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho melantik Zulhelmi Arifin sebagai Sekdako Pekanbaru.(foto: pgi)Zulhelmi Arifin Jadi Sekdako Pekanbaru, DPRD Minta Sinergi Eksekutif-Legislatif Diperkuat
Wujud nyata komitmen sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai santuni anak yatim Ring 1 (foto/ist)Wujud Nyata Komitmen Sosial, PPN Kilang Dumai Santuni Anak Yatim
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)35 Hotspot Terdeteksi di Riau Sore ini, Pelalawan dan Inhu Paling Menyala
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved