www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
UMP Riau 2027 Belum Dibahas, Kapan Pekerja Bisa Tahu Besaran Kenaikannya?
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kuasa Hukum Buka Suara Soal Isu Langkah Praperadilan Suhardiman Amby dalam OTT KPK
Selasa, 28 Juli 2026 - 19:32:16 WIB
Kuasa hukum Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Rizki JP Poliang SH MH.(foto: ultra/halloriau.com)
Kuasa hukum Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Rizki JP Poliang SH MH.(foto: ultra/halloriau.com)

KUANSING - Kuasa hukum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby, Rizki JP Poliang SH MH memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai rencana pengajuan praperadilan dalam perkara yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rizki menegaskan, hingga saat ini pihaknya tidak mengajukan permohonan praperadilan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat menyusul beragam informasi yang berkembang di ruang publik.

“Perlu saya tegaskan bahwa saya selaku kuasa hukum Bupati Kabupaten Kuantan Singingi nonaktif, Bapak Suhardiman Amby, tidak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara yang saat ini ditangani oleh KPK,” ujar Rizki dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Menurut dia, munculnya berbagai isu terkait proses hukum merupakan sesuatu yang dapat terjadi di tengah penanganan perkara.

Namun, pihaknya merasa perlu memberikan penjelasan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi spekulasi yang dapat membingungkan masyarakat.

Rizki menyatakan, pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik KPK.

Suhardiman Amby, kata dia, juga akan mengikuti tahapan hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, klien kami berkomitmen untuk mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berlaku secara kooperatif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Selain memberikan klarifikasi mengenai praperadilan, kuasa hukum Suhardiman juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Ia meminta masyarakat maupun pihak-pihak terkait untuk menahan diri dari memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang bersifat spekulatif, provokatif, ataupun berpotensi memicu pertentangan di tengah masyarakat.

Menurut Rizki, informasi yang tidak akurat dapat memberikan dampak lebih luas.

Selain berpotensi membentuk opini publik yang keliru, penyebaran kabar yang belum terkonfirmasi juga dinilai dapat memengaruhi kondisi sosial dan stabilitas politik di Kabupaten Kuansing.

“Penyebaran informasi yang tidak akurat tidak hanya berpotensi menyesatkan opini publik, tetapi juga dapat berdampak pada kondisi sosial dan stabilitas politik di tengah masyarakat Kabupaten Kuansing,” ujarnya.

Ia menambahkan, situasi tersebut juga dikhawatirkan dapat mengganggu proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Karena itu, masyarakat diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan proses penyidikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kasus yang menjerat Suhardiman Amby menjadi perhatian publik setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah mengamankan 10 orang.

Operasi itu disebut sebagai OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam perkembangan penanganan perkara, KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain termasuk pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Selain dugaan suap, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Perkara tersebut kemudian turut menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah muncul informasi mengenai dugaan pemberian sebuah amplop kepada dirinya.

Raja Juli sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2 Juni 2026, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map setelah bertemu dengannya.

Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.

Menurut penjelasan Raja Juli, amplop tersebut kemudian dikembalikan melalui ajudan Suhardiman di Kabupaten Kuansing. Pengembalian itu disebut berlangsung pada 12 Juni 2026.

Raja Juli selanjutnya melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.

Di tengah bergulirnya penyidikan KPK dan munculnya berbagai informasi terkait perkara tersebut, kuasa hukum Suhardiman kembali mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

Rizki menegaskan, penilaian terhadap perkara seharusnya diserahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga mengingatkan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menyerahkan sepenuhnya penilaian atas perkara ini kepada mekanisme hukum yang berlaku,” tukasnya.

Penulis: Ultra Sandi
Editor: Barkah


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
UMP Riau 2027 masih belum dibahas.(ilustrasi/gemini AI/halloriau.com)UMP Riau 2027 Belum Dibahas, Kapan Pekerja Bisa Tahu Besaran Kenaikannya?
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Aidhil Nur Putra.(foto: int)Tak Cukup Jalan Protokol, DPRD Pekanbaru Minta Kabel Semrawut di Gang Ikut Ditertibkan
Harga TBS Sawit mitra plasma di Riau pekan ini turun.(ilustrasi/gemini AI/halloriau.com)CPO Anjlok Rp152, Harga Sawit Plasma Riau Pekan Ini Ikut Terkoreksi
Anggota Banggar DPRD Pekanbaru, Rois SAg (foto/int)DPRD Pekanbaru Harap Kegiatan APBD-P 2026 Segera Berjalan
Ilustrasi  harga sawit Riau periode 4–10 November 2026 turun (foto/int)Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Riau Turun Rp10,36 per Kg, CPO Jadi Pemicu
  Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)350 Titik Panas Terdeteksi di Sumatera, Riau Sumbang 5 Hotspot Sore Ini
Kepala DLH Rohil, Suwandi SSos.(foto: afrizal/halloriau.com)Sampah Menumpuk di Bagansiapiapi, DLH Rohil Ternyata Hanya Punya 4 Truk
Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Syamsul Bahri.Penghapusan Denda PBB Dinilai Efektif, DPRD Minta Bapenda Pertimbangkan Perpanjangan
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rois SAg (foto/int)DPRD Pekanbaru Minta Anggaran Jalan dan Drainase 2027 Naik Dua Kali Lipat
Pemko Pekanbaru perketat pengawasan takaran BBM di SPBU (foto/ist)Disperindag Pekanbaru dan Pertamina Periksa Mesin Pompa BBM, Ini Hasilnya
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved