www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Tak Cukup Jalan Protokol, DPRD Pekanbaru Minta Kabel Semrawut di Gang Ikut Ditertibkan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


122 Pil Ekstasi Disita Polisi dari Dua Lokasi Pekanbaru-Kampar, Satu Pria Ditangkap
Kamis, 01 Oktober 2026 - 21:32:48 WIB
Pengedar pil ekstasi jaringan Pekanbaru-Kampar diringkus polisi.(ilustrasi/AI/halloriau.com)
Pengedar pil ekstasi jaringan Pekanbaru-Kampar diringkus polisi.(ilustrasi/AI/halloriau.com)

PEKANBARU - Peredaran pil ekstasi yang menyasar wilayah Pekanbaru dan Kabupaten Kampar dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.

Seorang pria berinisial MIF (27) diamankan setelah polisi menemukan total 122 butir pil ekstasi dari dua lokasi berbeda.

Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Polisi awalnya mengamankan 30 butir ekstasi di area parkir Hotel Citi Smart Bandara, Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, penyelidikan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang dilakukan MIF di kawasan hotel tersebut.

Informasi itu kemudian dikembangkan oleh Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba Ipda Efrain Wildana.

"Tim kemudian melakukan undercover buy dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MIF di parkiran Hotel Citi Smart Bandara," kata Noki, Kamis (1/10/2026).

Dari pemeriksaan yang dilakukan dengan disaksikan supervisor hotel, polisi menemukan tiga jenis pil ekstasi berdasarkan logo dan warnanya.

Barang bukti tersebut terdiri dari 10 butir logo Granat warna merah muda, 10 butir logo Heineken warna merah muda, serta 10 butir logo TikTok warna hijau.

Namun, pengungkapan tidak berhenti pada lokasi penangkapan. Polisi melakukan pengembangan setelah MIF mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di tempat tinggalnya.

Petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah kontrakan di Jalan Amal 5, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat.

Hasil penggeledahan mengungkap 92 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kamar MIF.

Dari jumlah tersebut, polisi menemukan 31 butir ekstasi logo Heineken warna merah muda, 45 butir logo TikTok warna hijau dan 16 butir logo Granat.

Jika digabungkan dengan barang bukti yang ditemukan di Pekanbaru, total ekstasi yang disita mencapai 122 butir.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat merah tanpa nomor polisi, satu unit telepon seluler Vivo warna hitam dan satu plastik warna merah yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

MIF diketahui berdomisili di Jalan Karya Sari Gang Kelli Nomor 4, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Kasus ini juga mengarah pada dugaan adanya pemasok lain. Dari pemeriksaan terhadap MIF, polisi memperoleh keterangan bahwa pil ekstasi tersebut didapat dari pria berinisial IB.

Hingga kini, IB masih dalam penyelidikan polisi. Selain itu, hasil tes urine MIF menunjukkan positif methamphetamine.

Polisi masih mendalami keterkaitan hasil pemeriksaan tersebut dengan aktivitas narkotika yang dilakukan tersangka.

Atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, MIF dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"MIF diamankan karena diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi," pungkas Noki.

Sumber: tribunpekanbaru.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Aidhil Nur Putra.(foto: int)Tak Cukup Jalan Protokol, DPRD Pekanbaru Minta Kabel Semrawut di Gang Ikut Ditertibkan
Harga TBS Sawit mitra plasma di Riau pekan ini turun.(ilustrasi/gemini AI/halloriau.com)CPO Anjlok Rp152, Harga Sawit Plasma Riau Pekan Ini Ikut Terkoreksi
Anggota Banggar DPRD Pekanbaru, Rois SAg (foto/int)DPRD Pekanbaru Harap Kegiatan APBD-P 2026 Segera Berjalan
Ilustrasi  harga sawit Riau periode 4–10 November 2026 turun (foto/int)Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Riau Turun Rp10,36 per Kg, CPO Jadi Pemicu
Pemkab Kuansing siapkan digitalisasi aset daerah, 47 sertifikat tanah diserahkan BPN (foto/ultra)Amankan Aset Daerah, BPN Serahkan 47 Sertifikat Tanah ke Pemkab Kuansing
  Kepala DLH Rohil, Suwandi SSos.(foto: afrizal/halloriau.com)Sampah Menumpuk di Bagansiapiapi, DLH Rohil Ternyata Hanya Punya 4 Truk
Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Syamsul Bahri.Penghapusan Denda PBB Dinilai Efektif, DPRD Minta Bapenda Pertimbangkan Perpanjangan
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rois SAg (foto/int)DPRD Pekanbaru Minta Anggaran Jalan dan Drainase 2027 Naik Dua Kali Lipat
Pemko Pekanbaru perketat pengawasan takaran BBM di SPBU (foto/ist)Disperindag Pekanbaru dan Pertamina Periksa Mesin Pompa BBM, Ini Hasilnya
Libatkan 12 perusahaan, penataan kabel fiber optik di Pekanbaru dimulai dari Jalan Paus (foto/ist)Kabel Semrawut Mulai Ditertibkan, Pemko Pekanbaru Targetkan Penataan Hingga Akhir 2026
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved