www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Seret 3 Jenderal Termasuk Mantan Kapolri Listyo Sigit
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Walikota Pekanbaru Siapkan Evaluasi Masjid Paripurna, Dorong Kemandirian dan Penyesuaian Regulasi
Selasa, 09 Juni 2026 - 20:32:35 WIB
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho.(foto: int)
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho.(foto: int)

PEKANBARU - Pemko Pekanbaru berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status dan pengelolaan masjid paripurna di tingkat kecamatan maupun kelurahan.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian masjid sekaligus menyesuaikan regulasi yang telah berlaku selama satu dekade terakhir.

Komitmen tersebut disampaikan Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho saat bertemu dengan pengurus serta badan pengelola masjid paripurna dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Masjid Paripurna Kota Pekanbaru di Masjid Agung Al Firdaus, Selasa (9/6/2026).

Menurut Agung, keberadaan masjid paripurna harus berkembang menjadi pusat kegiatan keagamaan yang mampu berdiri secara mandiri, baik dari sisi pengelolaan maupun pembiayaan operasional.

"Kita mendorong agar masjid paripurna bisa menjadi masjid mandiri," ujar Agung.

Agung menilai aturan yang mengatur masjid paripurna sudah cukup lama diterapkan sehingga membutuhkan penyesuaian dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Pekanbaru akan mengumpulkan pengurus masjid paripurna tingkat kecamatan dan kelurahan bersama para camat untuk membahas berbagai masukan terkait implementasi aturan tersebut.

"Peraturan yang sudah ada sejak 2016, tentu harus ada penyesuaian dengan tahun 2026 ke depannya," jelasnya.

Evaluasi tersebut tidak hanya menyentuh aspek administrasi, tetapi juga efektivitas penerapan status masjid paripurna di lapangan.

Walikota mengungkapkan, sejumlah masjid paripurna akan menjalani proses penilaian ulang guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang diatur dalam perda dan perwako.

Langkah ini dianggap penting untuk menciptakan tata kelola yang lebih transparan sekaligus menghindari ketimpangan di tengah masyarakat.

"Kita akan melihat apa masjid tersebut sudah dikelola sesuai perda atau perwako yang ada," katanya.

Agung mengakui pihaknya menerima banyak masukan dari lurah dan camat terkait penetapan status masjid paripurna, termasuk mengenai keberadaan imam, pegawai yang dibiayai pemerintah kota, hingga standar kelayakan sebuah masjid untuk memperoleh status tersebut.

Menurutnya, terdapat sejumlah masjid yang telah ditetapkan sebagai masjid paripurna namun belum sepenuhnya memenuhi kriteria yang ditetapkan.

"Ini bisa menimbulkan kecemburuan di lingkungan, apalagi di antara pengurus masjid. Apabila masjid itu mandiri maka dia bisa menjadi masjid paripurna mandiri," paparnya.

Sebagai contoh, Agung menyebut Masjid Al Ikram di Kecamatan Bina Widya yang dinilai telah menunjukkan kemampuan mengelola kegiatan dan operasional secara mandiri.

Model pengelolaan seperti ini akan menjadi salah satu referensi dalam proses evaluasi masjid paripurna lainnya di Kota Pekanbaru.

Ke depan, proses verifikasi akan melibatkan camat bersama badan pengelola masjid paripurna untuk melakukan penilaian langsung dan berdialog dengan pengurus masjid di tingkat kecamatan maupun kelurahan.

"Camat nantinya melakukan verifikasi, penilaian terhadap masjid paripurna, serta diskusi dengan pengurus masjid di tingkat kecamatan dan kelurahan, didampingi badan pengelola masjid paripurna," tegas Agung.

Melalui langkah evaluasi ini, Pemko Pekanbaru berharap status masjid paripurna tidak hanya menjadi simbol administratif, tetapi juga mencerminkan kualitas tata kelola, pelayanan umat, serta kemandirian lembaga keagamaan di tengah masyarakat.

Sumber: pekanbaru.go.id


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Mabes Polri gelar konferensi pers terkait penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dugaan penyadapan Presiden.(foto: detik.com)Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Seret 3 Jenderal Termasuk Mantan Kapolri Listyo Sigit
Tiga Polisi jadi tersangka kasus dugaan penyadapan.(ilustrasi/gemini AI/halloriau.com)Tiga Polisi jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal
UMP Riau 2027 masih belum dibahas.(ilustrasi/gemini AI/halloriau.com)UMP Riau 2027 Belum Dibahas, Kapan Pekerja Bisa Tahu Besaran Kenaikannya?
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Aidhil Nur Putra.(foto: int)Tak Cukup Jalan Protokol, DPRD Pekanbaru Minta Kabel Semrawut di Gang Ikut Ditertibkan
Harga TBS Sawit mitra plasma di Riau pekan ini turun.(ilustrasi/gemini AI/halloriau.com)CPO Anjlok Rp152, Harga Sawit Plasma Riau Pekan Ini Ikut Terkoreksi
  Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra.(foto: int)Tiga Jenderal Polri jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden, Yusril Minta Publik Bersabar
Polisi kembali gerebek kampung narkoba di Pangeran Hidayat Pekanbaru.(ilustrasi/gemini AI/halloriau.com)Polisi Gerebek Tiga Gang di Pangeran Hidayat Pekanbaru, 4 Pria Diamankan
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)350 Titik Panas Terdeteksi di Sumatera, Riau Sumbang 5 Hotspot Sore Ini
Kepala DLH Rohil, Suwandi SSos.(foto: afrizal/halloriau.com)Sampah Menumpuk di Bagansiapiapi, DLH Rohil Ternyata Hanya Punya 4 Truk
Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Syamsul Bahri.Penghapusan Denda PBB Dinilai Efektif, DPRD Minta Bapenda Pertimbangkan Perpanjangan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved