www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
UMP Riau 2027 Belum Dibahas, Kapan Pekerja Bisa Tahu Besaran Kenaikannya?
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Heboh Klaim Ahli Waris di Pasar Simpang Baru Panam, Pemko Pekanbaru: Ini Aset Pemerintah
Selasa, 29 September 2026 - 22:22:01 WIB
Oknum Ahli Waris klaim lapak di Pasar Simpang Baru Panam, Pekanbaru dan minta bayar jutaan.(ilustrasi/AI/halloriau.com)
Oknum Ahli Waris klaim lapak di Pasar Simpang Baru Panam, Pekanbaru dan minta bayar jutaan.(ilustrasi/AI/halloriau.com)

PEKANBARU - Klaim kepemilikan lapak dan kios oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris pemilik pasar membuat aktivitas perdagangan di Pasar Simpang Baru Panam, Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, terganggu.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan pasar tersebut merupakan aset pemerintah dan berencana menertibkan palang yang dipasang pada sejumlah lapak.

Persoalan ini mencuat setelah sejumlah pedagang menerima surat peringatan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Dalam surat tersebut, pedagang disebut memiliki tunggakan pembayaran sewa lapak atau kios dan diminta melunasinya dalam waktu tujuh hari.

Pedagang yang tidak memenuhi permintaan tersebut diminta mengosongkan tempat berjualan.

Kondisi itu menimbulkan keresahan karena selama ini para pedagang mengaku menempati lapak melalui mekanisme yang dikelola pemerintah.

Mereka juga menyebut pembayaran retribusi dilakukan kepada petugas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Sejumlah lapak dan kios bahkan masih terlihat dipasangi palang kayu pada bagian depan hingga Selasa (29/9/2026).

Pemasangan tersebut membuat sebagian pedagang kehilangan akses terhadap tempat usaha mereka.

Salah seorang pedagang, Candra, menjadi salah satu yang terdampak. Ia mengaku tidak mampu memenuhi permintaan pembayaran sebesar Rp10 juta yang disebut sebagai tunggakan oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.

Akibatnya, Candra harus meninggalkan lapak yang selama sekitar 1,5 bulan menjadi tempatnya berjualan santan kelapa.

"Terpaksa kita pergi, kami tidak sanggup bayar. Mereka sudah pasang papan di sana, setelah saya bilang tidak bisa bayar," kata Candra.

Kehilangan lapak membuat Candra terpaksa berpindah-pindah tempat berjualan. Untuk sementara, ia menumpang di lapak milik pedagang lain.

"Untuk sementara numpang saja, sekarang juga kondisi sakit, sebab sudah tidak punya lapak sendiri," ujarnya.

Keresahan serupa dirasakan pedagang lainnya. Yurmanisum mengaku telah menerima surat peringatan sekitar tiga minggu sebelum persoalan tersebut mencuat.

Dalam surat itu, ia diminta membayar Rp4 juta yang disebut sebagai tunggakan. Namun, Yurmanisum mempertanyakan dasar tagihan tersebut karena selama ini dirinya rutin membayar retribusi kepada petugas Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Surat itu suruh kami bayar, kalau tidak bayar kita disuruh kosongkan lapak," katanya.

Ia menegaskan tidak menolak kewajiban membayar retribusi sepanjang pungutan tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah.

Yurmanisum juga mengaku memiliki Surat Hak Penempatan (SHP) sebagai dasar menempati lapak di pasar tersebut.

"Kita sudah ditempatkan di sana. Kita mau aman-aman saja jualan, kita siap bayarkan retribusi yang resmi," ujarnya.

Situasi ini memperlihatkan adanya persoalan mendasar yang perlu segera diperjelas pemerintah, yakni siapa pihak yang secara sah berwenang menarik pembayaran dari pedagang serta memiliki kewenangan atas lapak dan kios di Pasar Simpang Baru Panam.

Apalagi, pengelolaan pasar berada di bawah Pemerintah Kota Pekanbaru melalui perangkat dan unit pelaksana teknis yang bertugas mengelola pasar serta memungut retribusi.

Sekdako Pekanbaru, Zulhelmi Arifin memastikan, pemerintah tidak akan membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

Menurutnya, Pemko Pekanbaru bersama aparat gabungan akan melakukan penertiban terhadap palang yang dipasang pada sejumlah lapak dan kios.

Langkah tersebut diperlukan karena aksi sepihak itu dinilai telah mengganggu aktivitas pedagang dan menyebabkan sebagian pedagang tidak dapat berjualan.

"Oknum itu sudah memasang palang di sejumlah kios yang mereka klaim, kita siap lakukan tindakan ketika ada klaim sepihak terkait kepemilikan pasar itu," tegas Zulhelmi.

Ia menyebut terdapat 19 pedagang yang saat ini tidak dapat berjualan akibat persoalan tersebut.

Zulhelmi juga menegaskan bahwa Pasar Simpang Baru Panam bukan aset milik perorangan.

Menurut dia, pasar tersebut tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Pekanbaru sehingga pemerintah berkewajiban menjaga dan mengamankan penggunaannya.

"Pasar ini bukan milik pribadi, tapi milik rakyat Pekanbaru. Maka kami pemerintah kota harus menjaga aset tersebut," pungkasnya.

Sumber: tribunpekanbaru.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
UMP Riau 2027 masih belum dibahas.(ilustrasi/gemini AI/halloriau.com)UMP Riau 2027 Belum Dibahas, Kapan Pekerja Bisa Tahu Besaran Kenaikannya?
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Aidhil Nur Putra.(foto: int)Tak Cukup Jalan Protokol, DPRD Pekanbaru Minta Kabel Semrawut di Gang Ikut Ditertibkan
Harga TBS Sawit mitra plasma di Riau pekan ini turun.(ilustrasi/gemini AI/halloriau.com)CPO Anjlok Rp152, Harga Sawit Plasma Riau Pekan Ini Ikut Terkoreksi
Anggota Banggar DPRD Pekanbaru, Rois SAg (foto/int)DPRD Pekanbaru Harap Kegiatan APBD-P 2026 Segera Berjalan
Ilustrasi  harga sawit Riau periode 4–10 November 2026 turun (foto/int)Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Riau Turun Rp10,36 per Kg, CPO Jadi Pemicu
  Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)350 Titik Panas Terdeteksi di Sumatera, Riau Sumbang 5 Hotspot Sore Ini
Kepala DLH Rohil, Suwandi SSos.(foto: afrizal/halloriau.com)Sampah Menumpuk di Bagansiapiapi, DLH Rohil Ternyata Hanya Punya 4 Truk
Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Syamsul Bahri.Penghapusan Denda PBB Dinilai Efektif, DPRD Minta Bapenda Pertimbangkan Perpanjangan
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rois SAg (foto/int)DPRD Pekanbaru Minta Anggaran Jalan dan Drainase 2027 Naik Dua Kali Lipat
Pemko Pekanbaru perketat pengawasan takaran BBM di SPBU (foto/ist)Disperindag Pekanbaru dan Pertamina Periksa Mesin Pompa BBM, Ini Hasilnya
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved