www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
DPRD Pekanbaru Minta Anggaran Jalan dan Drainase 2027 Naik Dua Kali Lipat
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPU Jelaskan Nasib Jabatannya sebagai Gubernur Riau
Kamis, 30 Juli 2026 - 13:57:37 WIB
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid bersiap ajukan banding atas vonis 2 tahun penjara (foto/Meri-halloriau)
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid bersiap ajukan banding atas vonis 2 tahun penjara (foto/Meri-halloriau)

PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi divonis bersalah dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru dalam perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan atau yang dikenal sebagai kasus "jatah preman" di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau, Kamis (30/7/2026).

Usai putusan tersebut, muncul pertanyaan mengenai status jabatan Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau nonaktif. Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Nahrawi, menjelaskan mekanisme pemberhentian kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Nahrawi mengatakan, Pasal 83 UU Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara ketika telah berstatus terdakwa dalam perkara pidana tertentu.

"Pemberhentian sementara dilakukan ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah menjadi terdakwa," ujar Nahrawi.

Ia menjelaskan, pemberhentian sementara dapat dilakukan tanpa melalui usulan DPRD apabila kepala daerah didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Menurut Nahrawi, ketentuan tersebut berlaku sejak perkara telah diregister di pengadilan sehingga proses hukum yang berjalan memiliki konsekuensi terhadap status kepala daerah yang bersangkutan.

Namun, untuk pemberhentian tetap terdapat syarat yang berbeda. Nahrawi menegaskan bahwa pemberhentian tetap baru dapat dilakukan apabila putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah.

"Pemberhentian tetap dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah," jelasnya.

Ia menambahkan, pemberhentian tetap terhadap kepala daerah juga tidak memerlukan usulan DPRD. Untuk gubernur dan wakil gubernur, keputusan pemberhentian berada di tangan Presiden. Sementara itu, pemberhentian bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait putusan terhadap Abdul Wahid, Nahrawi menegaskan bahwa status hukumnya masih bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan. Sebab, tim kuasa hukum Abdul Wahid telah menyatakan banding, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyatakan pikir-pikir.

Dengan demikian, putusan terhadap Abdul Wahid belum berkekuatan hukum tetap. Proses hukum di tingkat banding akan menjadi penentu sebelum mekanisme pemberhentian tetap sebagai Gubernur Riau dapat diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: tribunpekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rois SAg (foto/int)DPRD Pekanbaru Minta Anggaran Jalan dan Drainase 2027 Naik Dua Kali Lipat
Pemko Pekanbaru perketat pengawasan takaran BBM di SPBU (foto/ist)Disperindag Pekanbaru dan Pertamina Periksa Mesin Pompa BBM, Ini Hasilnya
Libatkan 12 perusahaan, penataan kabel fiber optik di Pekanbaru dimulai dari Jalan Paus (foto/ist)Kabel Semrawut Mulai Ditertibkan, Pemko Pekanbaru Targetkan Penataan Hingga Akhir 2026
Gerbang Tol Pekanbaru-Dumai dan Pekanbaru-Bangkinang bakal dinamai Sultan Muhammad Ali (foto/int)Disetujui Kementerian PU, Gerbang Tol di Pekanbaru Bakal Gunakan Nama Sultan Muhammad Ali
Bandara SSK II Pekanbaru menjadi pintu masuk favorit Wisman untuk berkunjung ke Riau (foto/int)Malaysia Masih Jadi Penyumbang Wisman Terbesar ke Riau
  Ilustrasi  harga sawit Riau periode 4–10 November 2026 turun (foto/int)Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Riau Turun Rp10,36 per Kg, CPO Jadi Pemicu
Pemkab Kuansing siapkan digitalisasi aset daerah, 47 sertifikat tanah diserahkan BPN (foto/ultra)Amankan Aset Daerah, BPN Serahkan 47 Sertifikat Tanah ke Pemkab Kuansing
Erfan Effendi, pengurus KTNA Nasional dan Wakil Ketua Tani Merdeka Indonesia (TMI) Provinsi Riau (foto/ist)Erfan Effendi: MBG dan Strategi Dua Tangan Pemerintah RI
Ilustrasi harga emas Antam hari ini meroket (foto/int)Harga Emas Antam di Pekanbaru Naik Lagi, 1 Gram Kini Tembus Rp2,54 Juta
Ilustrasi hujan berpotensi meluas di Riau (foto/int)BMKG Prediksi Hujan Guyur Hampir Seluruh Riau Hari Ini, Waspada Angin Kencang
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved