www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Inflasi Riau 3,82 Persen pada Juli 2026, Harga Emas dan Pangan Jadi Pemicu Utama
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pengobatan Mistis di Rohul Berujung Maut, Polisi Usut Kematian Anak di Bawah Umur
Senin, 18 Mei 2026 - 09:30:51 WIB
Polisi usut korban ritual pengobatan mistis di Rohul yang berujung maut (foto/ist)
Polisi usut korban ritual pengobatan mistis di Rohul yang berujung maut (foto/ist)

ROHUL - Kasus kematian seorang remaja putri berusia 11 tahun di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, menghebohkan warga. Seorang wanita berinisial D.R.E.M kini terancam hukuman berat setelah praktik pengobatan yang dilakukannya diduga berujung pada meninggalnya korban.

Korban diketahui bernama Amira Azzahra, warga RT 001 RW 01 Dusun Kelampaian, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam. Ia meninggal dunia pada Rabu malam (13/5/2026) usai menjalani pengobatan yang disebut-sebut bernuansa mistis.

Peristiwa bermula saat korban mengalami sakit. Oleh pelaku, korban disebut mengalami kerasukan. Pelaku kemudian menawarkan diri untuk menyembuhkan korban melalui praktik pengobatan mistis. Namun, upaya tersebut justru berakhir tragis.

Tak lama setelah kejadian, pelaku langsung diamankan polisi dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Rokan Hulu.

Kapolres Rohul, Emil Eka Putra, mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Tersangka kita jerat dengan pasal di atas," kata AKBP Emil Eka Putra kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (17/5/2026).

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana hingga 15 tahun penjara. Ancaman hukuman juga dapat diperberat apabila pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Sementara dalam KUHP baru, Pasal 458 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku pembunuhan dapat dipidana paling lama 15 tahun penjara. Pada ayat (2), ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga apabila korban merupakan anggota keluarga atau anak.

Kapolres menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut secara serius dan profesional.

"Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi. Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas," tegasnya.

Sumber: Tribunpekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Inflasi Riau 3,82 Persen pada Juli 2026.(ilustrasi/int)Inflasi Riau 3,82 Persen pada Juli 2026, Harga Emas dan Pangan Jadi Pemicu Utama
RDP ganti rugi sawit plasma dengan PHR di DPRD Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Heboh Lahan Plasma Rohil: Petani Ngaku Tak Pernah Beri Kuasa, Dana Ganti Rugi Dipertanyakan
Bupati Pelalawan, Zukri.(foto: andi/halloriau.com)ASN Pelalawan Salat Zuhur dan Ashar Berjemaah, Bupati Zukri: Tanggungjawab Saya Ajak Beribadah
DPRD Rohil minta aparat tindak tegas illegal fishing di perairan Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Nelayan Luar Diduga Curi Ikan di Rohil, DPRD Minta Aparat Tindak Tegas Illegal Fishing
Jajaran manajemen XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.(foto: istimewa)Persaingan 5G Makin Panas, XL Borong Empat Penghargaan Ookla H1 2026
  Pemprov Riau berkunjung ke kediaman mantan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.(foto: mcr)Jelang HUT ke-69 Riau, Pemprov Rangkul Para Mantan Gubernur, Penguatan UMKM Jadi Perhatian
Kadinsos Kota Pekanbaru, Junaedy.(foto: mimi/halloriau.com)Ini Penyebab Banyak Warga Miskin di Pekanbaru Mendadak jadi "Orang Kaya"
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho melantik Zulhelmi Arifin sebagai Sekdako Pekanbaru.(foto: pgi)Zulhelmi Arifin Jadi Sekdako Pekanbaru, DPRD Minta Sinergi Eksekutif-Legislatif Diperkuat
Wujud nyata komitmen sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai santuni anak yatim Ring 1 (foto/ist)Wujud Nyata Komitmen Sosial, PPN Kilang Dumai Santuni Anak Yatim
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)35 Hotspot Terdeteksi di Riau Sore ini, Pelalawan dan Inhu Paling Menyala
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved