www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Penghapusan Denda PBB Dinilai Efektif, DPRD Minta Bapenda Pertimbangkan Perpanjangan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Zulkarnain dan Ardiles Didakwa Suap Suhardiman Amby dengan Dua Mobil
Minggu, 20 September 2026 - 07:19:20 WIB
ist.
ist.

PEKANBARU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Zulkarnain, didakwa memberikan dua unit mobil kepada Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby. Pemberian tersebut disebut berkaitan dengan upaya Zulkarnain mendapatkan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budiman Abdul Karib dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (18/9/2026). Zulkarnain didakwa bersama Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

Dalam dakwaan, kedua kendaraan yang disebut adalah Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T tahun 2022 berwarna cokelat metalik dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun 2023 berwarna hitam.

JPU menyebut Pajero Sport dibeli Zulkarnain dengan harga Rp700 juta. Sementara Toyota Land Cruiser dibeli dengan harga Rp2,05 miliar. Kedua kendaraan tersebut disebut dibeli melalui skema kredit sebelum diserahkan kepada Suhardiman Amby.

Menurut dakwaan, pemberian Pajero Sport berkaitan dengan keinginan Zulkarnain menduduki jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing. Sementara Toyota Land Cruiser disebut berkaitan dengan keinginannya menduduki jabatan Sekda Kuansing.

“ Terdakwa Zulkarnaen dan Ardiles memberi sesuatu berupa unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T Tahun Pembuatan 2022 Warna Cokelat Metalik dan satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport Tahun Perakitan 2023 Warna Hitam, kepada pejabat, yaitu kepada Suhardiman Amby selaku Plt Bupati Kuansing Periode 2021–2023, selaku Bupati Kuansing Periode 2023–2025 dan Periode 2025–2030,” kata jaksa dalam dakwaan.

Kasus tersebut merupakan perkara dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing yang sebelumnya telah diungkap KPK. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta dikaitkan dengan proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR, sedangkan Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar dikaitkan dengan proses pengisian jabatan Sekda.

Bagi Ardiles, JPU menyebut pemberian tersebut juga berkaitan dengan kepentingan perusahaan untuk memperoleh pekerjaan atau proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. KPK sebelumnya menyebut Ardiles diduga memperoleh sejumlah proyek setelah membantu proses pemberian mobil tersebut.

Rangkaian perbuatan yang didakwakan berlangsung pada 2022 hingga 2025 di sejumlah lokasi, antara lain Kantor Dinas PUPR Kuansing, Kafe 05 Kuansing, rumah Dasman di Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman, Hotel Grand Central Pekanbaru, serta Jalan Pahlawan Kerja Gang Matador II, Pekanbaru.

Zulkarnain diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2022–2025. Setelah itu, ia menjabat sebagai Sekda Kuansing.

Atas perkara tersebut, Zulkarnain didakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama dan kedua JPU KPK.

Sementara itu, kuasa hukum Zulkarnain, Muhammad Syafei dan Marhaban, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

“Kami tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” kata Syafei.

Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama kemudian memerintahkan JPU melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang pembuktian dijadwalkan kembali pada Kamis (24/9/2026).

Perkara ini masih berada dalam proses persidangan. Seluruh tuduhan terhadap terdakwa merupakan materi dakwaan jaksa yang akan diuji melalui pembuktian di persidangan.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Syamsul Bahri.Penghapusan Denda PBB Dinilai Efektif, DPRD Minta Bapenda Pertimbangkan Perpanjangan
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rois SAg (foto/int)DPRD Pekanbaru Minta Anggaran Jalan dan Drainase 2027 Naik Dua Kali Lipat
Pemko Pekanbaru perketat pengawasan takaran BBM di SPBU (foto/ist)Disperindag Pekanbaru dan Pertamina Periksa Mesin Pompa BBM, Ini Hasilnya
Libatkan 12 perusahaan, penataan kabel fiber optik di Pekanbaru dimulai dari Jalan Paus (foto/ist)Kabel Semrawut Mulai Ditertibkan, Pemko Pekanbaru Targetkan Penataan Hingga Akhir 2026
Gerbang Tol Pekanbaru-Dumai dan Pekanbaru-Bangkinang bakal dinamai Sultan Muhammad Ali (foto/int)Disetujui Kementerian PU, Gerbang Tol di Pekanbaru Bakal Gunakan Nama Sultan Muhammad Ali
  Anggota Banggar DPRD Pekanbaru, Rois SAg (foto/int)DPRD Pekanbaru Harap Kegiatan APBD-P 2026 Segera Berjalan
Ilustrasi  harga sawit Riau periode 4–10 November 2026 turun (foto/int)Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Riau Turun Rp10,36 per Kg, CPO Jadi Pemicu
Pemkab Kuansing siapkan digitalisasi aset daerah, 47 sertifikat tanah diserahkan BPN (foto/ultra)Amankan Aset Daerah, BPN Serahkan 47 Sertifikat Tanah ke Pemkab Kuansing
Erfan Effendi, pengurus KTNA Nasional dan Wakil Ketua Tani Merdeka Indonesia (TMI) Provinsi Riau (foto/ist)Erfan Effendi: MBG dan Strategi Dua Tangan Pemerintah RI
Ilustrasi harga emas Antam hari ini meroket (foto/int)Harga Emas Antam di Pekanbaru Naik Lagi, 1 Gram Kini Tembus Rp2,54 Juta
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved