www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
DPRD Pekanbaru Minta Anggaran Jalan dan Drainase 2027 Naik Dua Kali Lipat
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pemko Pekanbaru Hapus Denda Pajak Reklame dan PBB hingga 31 Oktober
Senin, 05 Oktober 2026 - 12:30:26 WIB
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho (foto/int)
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho (foto/int)

PEKANBARU - Pemko Pekanbaru kembali memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), program penghapusan denda pajak daerah diperpanjang hingga 31 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut berlaku bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak reklame. Dengan perpanjangan ini, masyarakat masih memiliki waktu untuk menyelesaikan tunggakan tanpa dikenakan denda sesuai ketentuan program.

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, keputusan memperpanjang program tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru yang sejauh ini masih berada sesuai target.

"Dari perkembangan tentang pendapatan asli daerah Kota Pekanbaru, tentu sesuai target yang ditetapkan oleh Bapenda Kota Pekanbaru bahwa sampai akhir tahun 2026 ini insya Allah pendapatan daerah tercapai," kata Agung.

Menurut Agung, penghapusan denda juga menjadi salah satu upaya Pemko Pekanbaru untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB maupun pajak reklame.

Agung mengatakan, dirinya telah kembali menandatangani surat keputusan (SK) terkait kebijakan penghapusan denda tersebut. Program berlaku sepanjang Oktober dan berakhir pada 31 Oktober 2026.

"Saya mulai menandatangani kembali untuk SK penghapusan denda pajak PBB dan pajak reklame selama bulan Oktober sampai nanti di tanggal 31 Oktober," ujarnya.

Dengan adanya perpanjangan ini, masyarakat yang masih memiliki tunggakan mendapatkan kesempatan tambahan untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu berakhir.

Agung pun mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir pembayaran.

"Insyaallah kesempatan ini mari Bapak, Ibu sekalian gunakan sebaik mungkin untuk membayar pajaknya," pungkasnya.

Program penghapusan denda pajak ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak di Pekanbaru untuk menyelesaikan kewajiban PBB dan pajak reklame hingga 31 Oktober 2026 tanpa dikenakan denda sesuai kebijakan yang telah ditetapkan Pemko Pekanbaru.

Sumber: klikmx


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rois SAg (foto/int)DPRD Pekanbaru Minta Anggaran Jalan dan Drainase 2027 Naik Dua Kali Lipat
Pemko Pekanbaru perketat pengawasan takaran BBM di SPBU (foto/ist)Disperindag Pekanbaru dan Pertamina Periksa Mesin Pompa BBM, Ini Hasilnya
Libatkan 12 perusahaan, penataan kabel fiber optik di Pekanbaru dimulai dari Jalan Paus (foto/ist)Kabel Semrawut Mulai Ditertibkan, Pemko Pekanbaru Targetkan Penataan Hingga Akhir 2026
Gerbang Tol Pekanbaru-Dumai dan Pekanbaru-Bangkinang bakal dinamai Sultan Muhammad Ali (foto/int)Disetujui Kementerian PU, Gerbang Tol di Pekanbaru Bakal Gunakan Nama Sultan Muhammad Ali
Bandara SSK II Pekanbaru menjadi pintu masuk favorit Wisman untuk berkunjung ke Riau (foto/int)Malaysia Masih Jadi Penyumbang Wisman Terbesar ke Riau
  Ilustrasi  harga sawit Riau periode 4–10 November 2026 turun (foto/int)Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Riau Turun Rp10,36 per Kg, CPO Jadi Pemicu
Pemkab Kuansing siapkan digitalisasi aset daerah, 47 sertifikat tanah diserahkan BPN (foto/ultra)Amankan Aset Daerah, BPN Serahkan 47 Sertifikat Tanah ke Pemkab Kuansing
Erfan Effendi, pengurus KTNA Nasional dan Wakil Ketua Tani Merdeka Indonesia (TMI) Provinsi Riau (foto/ist)Erfan Effendi: MBG dan Strategi Dua Tangan Pemerintah RI
Ilustrasi harga emas Antam hari ini meroket (foto/int)Harga Emas Antam di Pekanbaru Naik Lagi, 1 Gram Kini Tembus Rp2,54 Juta
Ilustrasi hujan berpotensi meluas di Riau (foto/int)BMKG Prediksi Hujan Guyur Hampir Seluruh Riau Hari Ini, Waspada Angin Kencang
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved